get app
inews
Aa Read Next : Sadis! Siswi SMA Kendari Hamil di Luar Nikah, Pacar Serta Keluarga Kuburkan Janin Usai Aborsi

Polisi Berhasil Tangkap 2 Bidan yang Aborsi Janin Siswi SMA di Kendari

Senin, 03 Oktober 2022 | 15:06 WIB
header img
Polisi berhasil tangkap bidan yang aborsi janin siswi SMA Kendari. Foto/Antara/Istimewa

Kasus ini bermula dari penemuan janin yang dikubur di sebuah lokasi di Jalan Mekar, Kelurahan Punggola, Kecamatan Puuwatu pada Kamis (29/9/2022).

Dari hasil autopsi RS Bhayangkara, janin yang dikubur itu berusia tujuh bulan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Untuk tersangka SS, WA, NUR, NR, dan AS dijerat pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Polisi Tangkap 2 Bidan yang Bantu Siswi SMA di Kendari Aborsi Janin

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut