6. Melebihi Batas Kecepatan Pasal 287 ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu.
12. Melanggar Bahu Jalan Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam Pasal 287 ayat 24. Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas. ***
Artikel ini telah tayang di SINDOnews.com dengan judul: Besok Operasi Zebra 2022, Polisi: Tak Ada Pelat Nomor Diistimewakan
Editor : Fabyan Ilat