JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap driver ojek online berinisial RS (28).
Kasus tersebut berawal dari penemuan potongan tubuh korban di Jalan Raya Pantura, Kedungringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/11/2021).
“Dari kejadian ini ada dua tersangka. Yang pertama adalah MP laki-laki umur 29 tahun, kemudian FR laki-laki umur 20 tahun,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).
Sementara, ada satu orang lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi masih mengejarnya. Saat ini, pelaku ketiga tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
“Satu tersangka lagi, DPO atas nama ER. Ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota kita dari Polres Metro Bekasi di lapangan untuk mengejar ER,” tutupnya.
Editor : Fabyan Ilat