Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : China-Afrika Kolaborasi dalam Inovasi Padi Abadi: Tanam Sekali, Panen Berkali-kali!
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Keluarkan Surat Sakti, Pj Kepala Daerah Bisa Pecat PNS

Jum'at, 16 September 2022 | 20:26 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
Mendagri Keluarkan Surat Sakti, Pj Kepala Daerah Bisa Pecat PNS
Tito Karnavian. (Foto: Antara)

"Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga)," bunyi poin ke 5.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: SE Terbaru Mendagri, Pj Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut