get app
inews
Aa Text
Read Next : Indonesia Resmikan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7, Begini Keunggulannya

Mendagri Keluarkan Surat Sakti, Pj Kepala Daerah Bisa Pecat PNS

Jum'at, 16 September 2022 | 20:26 WIB
header img
Tito Karnavian. (Foto: Antara)

"Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga)," bunyi poin ke 5.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: SE Terbaru Mendagri, Pj Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut