get app
inews
Aa Text
Read Next : Kongres PDIP Dipastikan Tahun Ini, Olly Dondokambey Kasih Bocoran Waktunya?

Aniaya Warga yang Curi Mobil hingga Tewas, 6 Oknum TNI AL Divonis 9 hingga 13 Tahun

Senin, 22 November 2021 | 19:03 WIB
header img
Enam oknum prajurit TNI AL menjalani sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/11/2021). (Foto/Istimewa)

Selain divonis hukuman pidana penjara, keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Hotman lagi. 

Usai pembacaan vonis, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk berkoordinasi menyikapi putusan tersebut. Usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Siap pikir-pikir," ucap para terdakwa sambil berdiri dengan suara tegas.
 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut