Aniaya Warga yang Curi Mobil hingga Tewas, 6 Oknum TNI AL Divonis 9 hingga 13 Tahun
Senin, 22 November 2021 | 19:03 WIB

Selain divonis hukuman pidana penjara, keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Hotman lagi.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk berkoordinasi menyikapi putusan tersebut. Usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Siap pikir-pikir," ucap para terdakwa sambil berdiri dengan suara tegas.
Editor : Fabyan Ilat