get app
inews
Aa Read Next : Lengkapi Kebutuhan Air Minum Keluarga, 2 Produk Berkualitas Modena Kini Hadir di Manado

Aniaya Warga yang Curi Mobil hingga Tewas, 6 Oknum TNI AL Divonis 9 hingga 13 Tahun

Senin, 22 November 2021 | 19:03 WIB
header img
Enam oknum prajurit TNI AL menjalani sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/11/2021). (Foto/Istimewa)

 

BANDUNG, iNews.id - Enam oknum prajurit TNI AL berinsial MDS, MH, BS, WI, SM, dan YMA dinyatakan bersalah dan divonis 9 hingga 13 tahun penjara setelah melakukan tindak pidana pembunuhan . 

Diketahui, enam oknum anggota POM TNI AL Purwakarta itu dibawa ke meja hijau karena menganiaya seorang warga Purwakarta berinisial FM (40) hingga tewas. 

Penganiayaan dipicu dugaan korban terlibat pencurian mobil.

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/11/2021). 

Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama," tegas Ketua Majelis Hakim, Letkol Hotman Maruli Tua Panjaitan.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Hakim pun merinci vonis kepada para terdakwa, yakni MDS 13 tahun penjara, MH 12 tahun, BS 11 tahun penjara, WI 9 tahun penjara, SM 9 tahun penjara, dan YMA 9 tahun penjara. 

Hakim juga menilai hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut. Hal meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan tak pernah dihukum pidana maupun disiplin. 

"Adapun hal yang memberatkan, mereka dinilai telah mencoreng citra TNI Angkatan Laut. Bahwa perbuatan terdakwa juga mengakibatkan korban FM meninggal dunia dan mengakibatkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga FM," tutur Hotman.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut