get app
inews
Aa Read Next : Dahlan Iskan Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Wah, KPK Genjot Lagi Kasus Korupsi e-KTP, Siapa Sasaran Selanjutnya?

Senin, 22 November 2021 | 13:33 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik KPK terus melakukan penyidikan terkait korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP. Hal tersebut dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi hari ini, Senin (22/11/2021).

Mereka yakni Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Michael Andreas Purwodadi dan Direktur Utama PT Superintendent Company Of Indonesia (Sucofindo) Tahun 2008 sampai dengan 5 Maret 2013, Arief Safari.

Lalu, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri tahun 2008 - 2013, Yani Kurniati dan Mantan Plant Manager PT Sandipala Arthaputra, EP Yulianto.

Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Paulus Tannos (PLS) yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri di Jakarta dikutip Senin (22/11/2021).

Perlu diketahui, KPK saat ini kesulitan dalam melakukan pemeriksaan terhadap Tannos karena diduga berada di Singapura saat ini. KPK pun telah beberapa kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Tannos.

"Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura dan KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya pada Jumat (1/10/2021).

Namun, kata Alex, KPK tidak akan tinggal diam. Pihaknya bakal meminta bantuan Biro investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk difasilitasi memeriksa Tannos.

"Misalnya kalau tidak bisa diperiksa di KPK karena yang bersangkutan masih di Singapura tentu kita akan minta bantuan CPIB, KPK-nya Singapura supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaan," tutur Alex.

"Mudah-mudahan kalau sudah ada tanggapan dari Paulus Tannos itu dibalas biar mau diperiksa di mana itu, nanti kita tindak lanjuti kalau dia maunya diperiksa di CPIB ya tentu kita ke sana. Kalau tidak bisa dilakukan penahanan tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Singapura," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut