JAKARTA, iNewsManado.com - AKP Dyah Chandrawati jadi pihak kesekian terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Namun, AKP Dyah Chandrawati lolos dari sangkaan Obstruction of Justice.
AKP Dyah Chandrawati disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan hanya dijatuhkan sanksi etika dan administratif.
AKP Dyah Chandrawati oleh komisi etik dianggap tidak professional dalam mengelola senjata api milik Bharada Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E.
Dikutip SINDOnews, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan, Dyah didemosi selama setahun.
Menurut dia, bentuk pelanggaran AKP Dyah lantaran tidak profesional mengelola senjata api milik Bharada E. "Ya secara detailnya itu. Kewenangan dari pemeriksa," kata Nurul di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Nurul menjelaskan, AKP Dyah wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. Adapun, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol 7 Tahun 2022.
Editor : Fabyan Ilat