get app
inews
Aa Text
Read Next : PT Angkasa Pura I Mengimplementasikan Aturan Perjalanan Udara Baru di 15 Bandara

Wajib Tahu! Ini 3 Zona yang Harus Dihindari saat Mengoperasikan Drone

Rabu, 07 September 2022 | 14:24 WIB
header img
Zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone. Foto/Ilustrasi/Istimewa

3. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan

Zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone yang terakhir adalah kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). Zona ini merupakan area dekat suatu bandar udara, yang mencakup lokasi sekitar baik perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara.

 

Pun, disamping 3 zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone, aturan terkait ketinggian drone diatur dalam pasal 2 PM No. 90 Tahun 2015 yang menjelaskan bahwa mengenai batas ketinggian pengoperasian drone atau pesawat udara tanpa awak tidak diperbolehkan beroperasi pada ketinggian lebih dari 500 ft (150 m) di wilayah ruang udara yang telah ditetapkan memiliki jalur lalu lintas udara.

Kemudian, dalam pengoperasian drone, pengguna harus memiliki izin dari kementerian perhubungan lewat instansi terkait didaerah juga pemerintah daerah setempat. 

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut