3. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
Zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone yang terakhir adalah kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). Zona ini merupakan area dekat suatu bandar udara, yang mencakup lokasi sekitar baik perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara.
Pun, disamping 3 zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone, aturan terkait ketinggian drone diatur dalam pasal 2 PM No. 90 Tahun 2015 yang menjelaskan bahwa mengenai batas ketinggian pengoperasian drone atau pesawat udara tanpa awak tidak diperbolehkan beroperasi pada ketinggian lebih dari 500 ft (150 m) di wilayah ruang udara yang telah ditetapkan memiliki jalur lalu lintas udara.
Kemudian, dalam pengoperasian drone, pengguna harus memiliki izin dari kementerian perhubungan lewat instansi terkait didaerah juga pemerintah daerah setempat.
Editor : Fabyan Ilat