Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PT Angkasa Pura I Mengimplementasikan Aturan Perjalanan Udara Baru di 15 Bandara
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tahu! Ini 3 Zona yang Harus Dihindari saat Mengoperasikan Drone

Rabu, 07 September 2022 | 14:24 WIB
  • author Fabyan Ilat/Net Manado
Wajib Tahu! Ini 3 Zona yang Harus Dihindari saat Mengoperasikan Drone
Zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone. Foto/Ilustrasi/Istimewa

3. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan

Zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone yang terakhir adalah kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). Zona ini merupakan area dekat suatu bandar udara, yang mencakup lokasi sekitar baik perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara.

 

Pun, disamping 3 zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone, aturan terkait ketinggian drone diatur dalam pasal 2 PM No. 90 Tahun 2015 yang menjelaskan bahwa mengenai batas ketinggian pengoperasian drone atau pesawat udara tanpa awak tidak diperbolehkan beroperasi pada ketinggian lebih dari 500 ft (150 m) di wilayah ruang udara yang telah ditetapkan memiliki jalur lalu lintas udara.

Kemudian, dalam pengoperasian drone, pengguna harus memiliki izin dari kementerian perhubungan lewat instansi terkait didaerah juga pemerintah daerah setempat. 

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut