get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Vikaris Tersangka Pencabulan 14 Anak Sekolah Minggu di NTT Dijerat Hukuman Mati

Oknum Vikaris Pelaku Pencabulan 6 Anak Sekolah Minggu di NTT Ditangkap Polisi

Rabu, 07 September 2022 | 08:09 WIB
header img
Oknum Vikaris (sweater hijau) pelaku pencabulan 6 anak sekolah minggu ditangkap polisi. Foto/Istimewa

Terduga pelaku itu berdalih untuk menyembuhkan anak – anak lalu mengajak calon korbannya masuk ke dalam kamar, kemudian ia mulai melucuti pakaian anak gadis tersebut dan lalu melakukan hal bejatnya.

" Modusnya dia sengaja melakukan pelayanan doa pribadi, lalu semua korban di bawa ke dalam kamar kemudian dia mulai buka baju mereka dan bilang supaya doanya lebih efektif, lalu dia mulai memperkosa anak- anak kami," jelas soerang kerabat korban.

Karena perbuatannya pasal berlapis bakal dikenakan pada SAS seperti UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta, serta pasal 289 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut