get app
inews
Aa Text
Read Next : Rosan Roeslani Laporkan Connie Rahakundini ke Bareskrim Polri

Bakal Diperiksa Pakai Lie Detector, Ferdy Sambo Bohong Soal Kronologi Pembunuhan Brigadir Yosua?

Selasa, 06 September 2022 | 20:59 WIB
header img
Ferdy Sambo akan diperiksa Lie Detector. Foto/YouTube/Polri TV

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. 

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut