MITRA, iNewsManado.com - Jajaran kepolisian resor Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil menangkap jaringan pengedar Obat Keras Trihexyphenidyl.
Data diperoleh, Personel Sat Resnarkoba Polres Minahasa Tenggara menangkap pengedar Obat Keras Trihexyphenidyl di Kecamatan Ratatotok pada Sabtu (3/9/2022) sore.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pengedar yang diamankan seorang pria berinisial KU (24), warga Kecamatan Ratatotok,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (4/9) sore.
Penangkapan bermula ketika petugas menerima informasi tentang sering terjadinya transaksi obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Ratatotok. Petugas lalu melakukan penyelidikan beberapa waktu di sekitar TKP.
“Kemudian pada Sabtu pukul 17:00 WITA, petugas menangkap KU beserta sekitar 300 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl siap edar,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Fabyan Ilat