get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunker Perdana di Polres Mitra, Kapolda tekankan 7 Program Kebijakannya

Kecamatan Ratatotok Jadi Sasaran Pengedar Obat Keras Trihexyphenidyl, Polisi Tangkap 1 Pelaku

Senin, 05 September 2022 | 08:03 WIB
header img
Kecamatan Ratatotok Jadi Sasaran Pengedar Obat Keras Trihexyphenidyl. Foto/Humas Polda Sulut/Istimewa

MITRA, iNewsManado.com - Jajaran kepolisian resor Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil menangkap jaringan pengedar Obat Keras Trihexyphenidyl

Data diperoleh, Personel Sat Resnarkoba Polres Minahasa Tenggara menangkap pengedar Obat Keras Trihexyphenidyl di Kecamatan Ratatotok pada Sabtu (3/9/2022) sore.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Terduga pengedar yang diamankan seorang pria berinisial KU (24), warga Kecamatan Ratatotok,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (4/9) sore.

Penangkapan bermula ketika petugas menerima informasi tentang sering terjadinya transaksi obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Ratatotok. Petugas lalu melakukan penyelidikan beberapa waktu di sekitar TKP.

“Kemudian pada Sabtu pukul 17:00 WITA, petugas menangkap KU beserta sekitar 300 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl siap edar,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terduga pelaku beserta barang bukti lainnya berupa, 1 buah handphone dan 1 buah jaket kemudian diamankan di Mapolres Minahasa Tenggara untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran gelap obat keras di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut