Jelang 2024, Marlina Moha Siahaan Backup Yasti Mokoagow
Selasa, 16 November 2021 | 10:59 WIB
Tidak sampai di situ, Majelis Hakim juga mewajibkan MMS membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,2 Milyar lebih, ditambah denda sebesar Rp 200 juta. Diketahui, MMS sempat menolak dakwaan dan tuntutan JPU yang menyebutkan dirinya bersalah dan terlibat dalam perkara korupsi TPAPD Bolmong. Bahkan, dalam pledoi pribadinya, MMS menyebutkan jika dia tidak mengetahui adanya proses pinjam uang dengan menggunakan dana TPAPD atas nama Suharjo Makalalag, Mursid Potabuga, Cymmy CP Wua dan Ikram Lasinggarung.
Editor : Fabyan Ilat