get app
inews
Aa Read Next : Hasil Survei Antara: E2L-HJP Unggul di Kotamobagu dan Bolmong! Ini Data Lengkapnya

Jelang 2024, Marlina Moha Siahaan Backup Yasti Mokoagow

Selasa, 16 November 2021 | 10:59 WIB
header img
Marlina Moha Siahaan merupakan salah satu tokoh yang memiliki pengaruh kuat di Tanah Bogani, Bolaang Mongondow Raya. (Foto: Istimewa)

BOLMONG, iNews.id – Sosok Marlina Moha Siahaan (MMS) turun gelanggang jelang Pemilu 2024. Tokoh pemekaran 5 wilayah di Bolaang Mongondow Raya ini diketahui memiliki pengikut militan dalam perjalanan politiknya. Lama berkiprah dan menjabat bupati Bolmong dengan menjadi kader Partai Golongan Karya, Marlina Moha Siahaan jadi perempuan pertama di Bolmong yang mencuri perhatian publik Sulawesi Utara di kancah politik. Saat ini, pascabebas dari penjara pada 2 Juli 2021 lalu, Marlina Moha Siahaan saat ini dirangkul Bupati Bolmong Yasti Mokoagow.

Data diperoleh, saat ini Marlina Moha Siahaan menjabat koordinator staf bupati dan diangkat pada 1 Oktober 2021 lalu. Kedekatan Marlina Moha Siahaan dan Yasti Mokoagow tentu merupakan kabar buruk bagi sejumlah pengurus partai politik yang berseteru dengan keduanya. Jelang 2024, dua tokoh Bolmong ini akan jadi penentu raihan partai politik di Bolaang Mongondow Raya.

”Bunda MMS adalah koordinator stafsus bupati sejak 1 Oktober 2021. Beliau akan memberikan telaan kepada bupati dan jajaran Pemkab Bolmong. Sebagai Bupati Bolmong dua periode, Bunda MMS sangat berpengalaman, yakni di bidang pemerintahan, sosial hingga kemasyarakatan,” ujar Yasti Mokoagow kepada wartawan dikutip ProBMR, Selasa (16/11/2021).

Sekadar diketahui, dalam kasusnya, Marlina Moha Siahaan  ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa APBD tahun 2011 senilai Rp 4,8 miliar di tahun 2012 oleh Polres Bolmong.

Di Tahun 2015 Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto bersama dua Hakim Anggota, yakni Halidja Wally dan Emma Ellyani telah memvonis bersalah MMS 5 Tahun.  Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan 4,6 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak sampai di situ, Majelis Hakim juga mewajibkan MMS membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,2 Milyar lebih, ditambah denda sebesar Rp 200 juta. Diketahui, MMS sempat menolak dakwaan dan tuntutan JPU yang menyebutkan dirinya bersalah dan terlibat dalam perkara korupsi TPAPD Bolmong.  Bahkan, dalam pledoi pribadinya, MMS menyebutkan jika dia tidak mengetahui adanya proses pinjam uang dengan menggunakan dana TPAPD atas nama Suharjo Makalalag, Mursid Potabuga, Cymmy CP Wua dan Ikram Lasinggarung.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut