Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Edaran Baru! Hadir Pesta Pernikahan Wajib Bawa Sertifikat Booster
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Perjalanan Belum Booster Wajib PCR 3x24 Jam

Senin, 15 Agustus 2022 | 17:54 WIB
  • author Iqbal Dwi Purnama
Pelaku Perjalanan Belum Booster Wajib PCR 3x24 Jam
Pelaku perjalanan belum Booster wajib PCR 3x24 jam. Foto/Dok iNews.id

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan juga dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut