get app
inews
Aa Read Next : Hanya Karena Tidak Diberikan Uang, Pria Bitung Ini Hantam Kepala Ibu Tiri Pakai Kayu

Lolos Saat Kepergok Curi HP, Warga Woloan Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 09 November 2021 | 10:30 WIB
header img
Pelaku saat diamankan polisi. (Istimewa)

TOMOHON, iNews.id – Tim Resmob Polres Tomohon bersama Polsek Motoling mengamankan seorang pria pelaku pencurian yang beraksi di rumah warga Woloan Tiga Lingkungan VI, Tomohon Barat, Tomohon.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pelaku berinisial YM (37), warga Woloan Tiga Lingkungan IX.

“Pelaku ditangkap tim gabungan kepolisian di Desa Picuan Lama, Motoling Timur, Minahasa Selatan, pada Senin (08/11/2021), sekitar pukul 10.00 WITA,” ujarnya, Selasa (09/11/2021).

Kejadiannya, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Jumat (05/11), di rumah Yansen Yani Sengkey (46). “Awalnya istri korban melihat pria tak dikenal di ruang tamu, kemudian berteriak. Pria tersebut lalu lari keluar lewat pintu belakang. Setelah dicek, korban kehilangan 1 buah handphone dan uang tunai,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban selanjutnya melapor ke Polres Tomohon, beberapa saat usai kejadian. Hasil penyelidikan, pelaku pencurian mengarah kuat pada YM.

Tim kemudian melakukan pengejaran sejak Minggu (07/11). Hingga pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah orang tuanya.

Dalam penangkapan itu, tim turut mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, 1 buah handphone milik korban, sisa uang tunai hasil curian sebesar Rp500 ribu, serta 1 buah handphone yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil curian.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

TOMOHON, iNews.id – Tim Resmob Polres Tomohon bersama Polsek Motoling mengamankan seorang pria pelaku pencurian yang beraksi di rumah warga Woloan Tiga Lingkungan VI, Tomohon Barat, Tomohon.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pelaku berinisial YM (37), warga Woloan Tiga Lingkungan IX.

“Pelaku ditangkap tim gabungan kepolisian di Desa Picuan Lama, Motoling Timur, Minahasa Selatan, pada Senin (08/11/2021), sekitar pukul 10.00 WITA,” ujarnya, Selasa (09/11/2021).

Kejadiannya, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Jumat (05/11), di rumah Yansen Yani Sengkey (46). “Awalnya istri korban melihat pria tak dikenal di ruang tamu, kemudian berteriak. Pria tersebut lalu lari keluar lewat pintu belakang. Setelah dicek, korban kehilangan 1 buah handphone dan uang tunai,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban selanjutnya melapor ke Polres Tomohon, beberapa saat usai kejadian. Hasil penyelidikan, pelaku pencurian mengarah kuat pada YM.

Tim kemudian melakukan pengejaran sejak Minggu (07/11). Hingga pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah orang tuanya.

Dalam penangkapan itu, tim turut mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, 1 buah handphone milik korban, sisa uang tunai hasil curian sebesar Rp500 ribu, serta 1 buah handphone yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil curian.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut