Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selain Kasus Ferdy Sambo, Ini 2 Kasus Pembunuhan Picu Kontroversi di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Bharada Eliezer Lumiu Potensi Bebas, Ini Pasal KUHP yang Meringankan dan Penjelasannya

Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:27 WIB
  • author Fabyan Ilat
Bharada Eliezer Lumiu Potensi Bebas, Ini Pasal KUHP yang Meringankan dan Penjelasannya
Bharada Eliezer Lumiu potensi bebas. Foto/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym/Istimewa

Pasal 51 KUHP:

1. Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

2. Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

 

Jika melihat isi Pasal 51 KUHP di atas, hubungan Bharada Eliezer Lumiu dan Ferdy Sambo adalah atasan dan bawahan. Ferdy Sambo masuk penguasa yang berwenang karena atasan Bharada Eliezer Lumiu dalam institusi Polri. Menarik ditunggu apakah Pasal 51 KUHP akan dipakai pengacara Bharada Eliezer Lumiu. 

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut