MANADO, iNews.id — Pelaku usaha di Indonesia diminta mewujudkan iklim perdagangan yang mengedepankan prinsip keadilan yang bertujuan untuk melindungi konsumen. Sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian melalui pembelian dan penggunaan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hasil karya anak bangsa.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga saat membuka kegiatan pembinaan kebijakan perlindungan konsumen bagi pelaku usaha dengan tema ‘Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa’ di Luwansa Hotel, Manado, Jumat (5/11/2021).
“Konsumen memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia. Kontribusi konsumsi terhadap pertumbuhan nasional sebesar 58,9%. Untuk itu, kepentingan konsumen dalam melakukan konsumsi dan aktivitas perdagangan harus menjadi perhatian,” ujar Wamendag Jerry.
Lanjut dia, memasuki era digitalisasi perdagangan, konsumen harus menjadi lebih cerdas dengan mengetahui hak dan kewajiban serta kritis. “Untuk itu, Kemendag melalui Dirjen PKTN melakukan berbagai upaya untuk memberikan informasi utuh supaya masyarakat sebagai konsumen menjadi semakin cerdas. Kemendag juga mengajak masyarakat dan konsumen untuk itu mencintai dan membeli produk-produk Indonesia,” ungkapnya.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Ojak Simon Manurung Ojak dalam laporannya menyebut, kondisi konsumen Indonesia saat ini diukur melalui pelaksanaan survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). Pada 2020, nilai IKK Nasional sebesar 49,07. Nilai tersebut menandakan bahwa konsumen Indonesia berada pada level mampu.
“Artinya konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya, serta mampu menentukan pilihan konsumsinya namun, belum terlalu aktif dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen. Nilai IKK di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 49,89, sedikit lebih besar dari rata-rata nasional,” terang Ojak.
Tampak hadir, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rizal E. Halim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Praseno Hadi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Utara Edwin Kindangen, serta Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPP Sulawesi Utara Nicho Lieke.
Editor : Kim Tawaang