get app
inews
Aa Text
Read Next : Rosan Roeslani Laporkan Connie Rahakundini ke Bareskrim Polri

Jadi Tersangka, Brigadir Ricky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Senin, 08 Agustus 2022 | 12:42 WIB
header img
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Brigadir Ricky merupakan ajudan PC, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Seusai ditetapkan tersangka, Brigadir RR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ujar Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Editor : Donald

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut