JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam pertimbangannya menyebut, unsur sengaja dinilai sudah tepat secara hukum. Saksi dan alat bukti dinilai cukup untuk vonis tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya, Rabu (12/4/2023).
Hakim menilai perbuatan terdakwa Ferdy Sambo menyebabkan puluhan anggota Polri terlibat.
"Terdakwa ditetapkan tetap berada di tahanan," ujar Hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Keempat terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu. Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Editor : Donald