get app
inews
Aa Read Next : Korban Politisasi Kasus Korupsi dan Dipenjara, E2L Senasib dengan Presiden Brasil Lula Da Silva

Bendahara BUMDes Selewengkan Dana Rp650 Juta

Sabtu, 06 November 2021 | 19:22 WIB
header img
Ilustrasi korupsi. (Istimewa)

KLUNGKUNG, iNews.id – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana BUMDes sebesar Rp650 juta.

Modus yang dilakukan adalah membuat kredit fiktif simpan pinjam. "Bahwa perbuatan tersangka tersebut diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes," kata Kepala Kajari Klungkung, Shirley Manutede dalam keterangan pers, Sabtu (6/11/2021).  

Dia mengatakan, tersangka IKN selama menjabat sebagai bendahara juga tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur. IKN juga tidak menyetorkan uang hasil usaha toko BUMDes Kertha Jaya di Kecamatan Dawan.  

"Dana tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujarnya.   Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dan/atau penyalahgunaan dana pada BUMDES Kertha Jaya di Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupatan Klungkung.  

Setelah ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-05/N.1.12/Dek.1/09/2021 tanggal 20 September 2021, kemudian dilanjutkan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap 15 orang.  

Dari pengumpulan keterangan tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-04/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.   Berdasarkan penyidikan dan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : Print : 728/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 telah ditetapkan IKN selaku Bendahara BUMDes Kertha Jaya sebagai tersangka. 

 "Dalam perkara ini tersangka IKN diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujarnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut