get app
inews
Aa Text
Read Next : Bharada E Pakai Baju Dinas Jalani Sidang Kode Etik, Nasibnya di Polri Ditentukan Hari Ini

Pasca Insiden Penembakan Brigadir Yosua, Bharada Eliezer Lumiu Ditarik ke Korps Brimob

Senin, 01 Agustus 2022 | 10:01 WIB
header img
Bharada Eliezer Lumiu ditarik ke Korps Brimob pasca insiden penembakan Brigadir Yosua. Foto/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Pascainsiden penembakan Brigadir Yosua, sosok terkait yakni Bharada E atau Eliezer Lumiu yang disebut yang terlibat baku tembak dengan Brigadir Yosua ditarik ke Korps Brimob

"Ya, karena sebagai saksi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Marbes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (31/7/2022).

Nama Bharada Eliezer Lumiu santer disebut tatkala ada peristiwa penembakan di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia diduga terlibat baku tembak dengan rekannya, Brigadir Yosua alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Atas insiden itu, Brigadir J tewas di tempat. Kasus ini menjadi perhatian publik.

Bharada Eliezer Lumiu meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun hingga kini LPSK belum menentukan nasib pengajuan permohonan perlindungan Bharada Eliezer Lumiu karena masih menunggu laporan hasil asesmen dan investigasi.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, asesmen dilakukan untuk menentukan apakah Bharada Eliezer Lumiu memerlukan pendampingan ataukah tidak.

"Iya masih menunggu laporannya dari psikolog," ujarnya pada wartawan, Minggu (31/7/2022).

Menurutnya, LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada Eliezer Lumiu, lalu berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Pertama, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukan keduanya, yakni saksi dan korban. Kedua, apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya. "Ketiga, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan keempat, apakah permohonannya diajukan dengan iktikad baik atau tidak," katanya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut