Pemerintah Terbitkan Sukuk Tabungan Kupon 4,8%, Cek Penjelasan Jika Anda Berminat
Rabu, 03 November 2021 | 09:38 WIB
Bentuk dan karakteristik sukuk negara ini adalah tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder atau non-tradable dan tidak dapat dilikuidasi atau dicairkan sampai jatuh tempo kecuali pada periode early redemption. Tanggal penetapan hasil penjualan pada 22 November 2021, tanggal setelmen pada 24 November 2021, tanggal jatuh tempo pada 10 November 2023 dan pembayaran imbalan atau kupon pertama kali pada 10 Desember 2021 atau short coupon.
Minimum pemesanannya sebesar Rp1 juta sedangkan maksimum Rp1 miliar dengan akad wakalah dan tingkat kupon sebesar 4,8% mengambang dengan kupon minimal atau floating with floor acuan BI 7-Days Reversed Repo Rate.
Editor : Fabyan Ilat