JAKARTA, iNewsManado.com - Wakil rakyat di DPR RI menyarankan pelarangan mobil dalam penggunaan BBM jenis Pertalite.
DPR minta penggunaan Pertalite hanya boleh bagi kendaraan roda dua dan angkutan umum.
Sedangkan kendaraan roda empat hanya dibolehkan menggunakan Pertamax ke atas. "Alangkah baiknya jika yang boleh mengonsumsi Pertalite adalah kendaraan roda dua dan angkutan umum. Mengingat kedua jenis kendaraan ini yang sebenarnya berhak mendapat subsidi dari pemerintah," kata Sugeng dalam acara Forum Kapasitas Nasional II Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Dia menuturkan bahwa sebenarnya yang harus diberikan subsidi itu kendaraan umum dan roda dua. "Kita inginkan yang di subsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja untuk membatasi subsidi. Karena tidak adil, masak subsidi untuk orang yang mampu," kata dia.
Dia membeberkan, selama pemberian berdasarkan pada barang subsidi BBM tidak akan tepat sasaran. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar pemberian subsidi dapat langsung diberikan kepada orangnya.
"Apa yang mau kita subsidi dalam bentuk dalam BLT saja yang terstruktur yang masuk dalam APBN. Keluarga miskin kita itu berapa, katakanlah 9% jumlahnya. Jumlah keluarga kita total 100 juta keluarga, maka 9 juta keluarga kategori miskin yang layak dapat subsidi," jelasnya.
Editor : Fabyan Ilat