Saat ini Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota sedang menunggu data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan dijadikan variabel untuk menghitung besaran UMP 2022.
Nantinya, Dewan Pengupahan melakukan sidang untuk menetapkan besaran kenaikan UMP tahun depan yang akan diajukan kepada Gubernur/Bupati untuk ditetapkan.
Formula baru penetapan UMP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP Nomor 78 tahun 2015.
Format baru yang diatur dalam beleid tersebut dinilai Sarman lebih akurat dan moderat karena memakai pendekatan beberapa variabel. Seperti jumlah rata-rata per kapita rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang sudah bekerja dan jumlah rata-rata anggota rumah tangga.
"Kemudian pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing daerah akan dilihat mana yang lebih tinggi serta adanya batas atas dan atas bawah sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2022," katanya.
Editor : Fabyan Ilat