JAKARTA, iNews.id – UMP 2022 Naik jadi permintaan buruh. Pun, kenaikan diharapkan bisa sentuh 10 %. Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai permintaan buruh soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 7%-10% cukup berlebihan.
BACA JUGA: Ini 5 Gebrakan Prabowo Subianto, Kerja dalam Senyap Perkuat Pertahanan Negara
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, di tengah ketidakpastian ekonomi nasional saat ini, sangat tidak elok serikat buruh atau pekerja meminta kenaikan UMP secara berlebihan.
"Permintaan teman-teman KSPI kenaikan UMP 2022 sebesar 7%-10%, rumus dan dasarnya dari mana? Melihat situasi dan kondisi ekonomi kita yang baru mulai perangkat. Ekonomi kita baru mulai terangkat ketika pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan pemerintah memperluas kelonggaran, di mana, berbagai sektor usaha yang sudah hampir 1.5 tahun tutup dapat buka kembali," ujar Sarman, Minggu (31/10/2021).
Sarman mengaku pengusaha tengah memutar otak agar tetap bertahan hingga ekonomi nasional benar-benar normal. Menurutnya, buruh perlu memaklumi kondisi yang diderita perusahaan saat ini.
"Kembali dan teman-teman harus mengerti akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini," katanya.
Editor : Fabyan Ilat