get app
inews
Aa Read Next : Satgas Covid-19: Indonesia Mulai Transisi dari Pandemi Menuju Endemi

UU COVID-19 Diputuskan MK Berlaku 2 Tahun

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 08:01 WIB
header img
Covid-19.(Foto: Ilustrasi/Shutterstock)

"Pembatasan waktu secara tegas dan pasti terhadap UU Covid-19 ini agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan yang ada di dalamnya, hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19, sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena pandemi," kata Hakim MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (28/10/2021).

Selain itu, Suhartoyo mengatakan, apabila status darurat dilanjutkan, hal-hal yang terkait dengan alokasi anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR. "Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Suhartoyo.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut