Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas Covid-19: Indonesia Mulai Transisi dari Pandemi Menuju Endemi
Advertisement . Scroll to see content

UU COVID-19 Diputuskan MK Berlaku 2 Tahun

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 08:01 WIB
  • author Dominique Hilvy Febriani
UU COVID-19 Diputuskan MK Berlaku 2 Tahun
Covid-19.(Foto: Ilustrasi/Shutterstock)

"Pembatasan waktu secara tegas dan pasti terhadap UU Covid-19 ini agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan yang ada di dalamnya, hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19, sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena pandemi," kata Hakim MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (28/10/2021).

Selain itu, Suhartoyo mengatakan, apabila status darurat dilanjutkan, hal-hal yang terkait dengan alokasi anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR. "Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Suhartoyo.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut