get app
inews
Aa Text
Read Next : Uji Materi UU Cipta Kerja Diterima oleh Mahkamah Konstitusi

MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis, Begini Alasannya

Rabu, 20 Juli 2022 | 17:16 WIB
header img
MK Tolak legalisasi ganja untuk medis. Foto/Freepik.com by jcomp/Istimewa

Seperti diketahui, dalam perkara yang tercatat pada Nomor 106/PUUXVIII/2020, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal (6) ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. 

Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut