Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satlantas-Samsat Kotamobagu dan Bolsel Sosialisasi Keringanan PKB
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Tunggak Bayar Pajak Kendaraan, Samsat akan Hapus Data Kendaraan

Rabu, 20 Juli 2022 | 10:57 WIB
  • author Viola Triamanda/MPI
Catat! Tunggak Bayar Pajak Kendaraan, Samsat akan Hapus Data Kendaraan
Tunggak bayar pajak kendaraan, samsat akan hapus data kendaraan. Foto/MNC Media

Selain itu, Kemendagri juga dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 dan denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB.

Kemendagri juga memberikan edaran ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk pemanfaatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam optimalisasi pendapatan PKB.

Jasa Raharja turut berkontribusi melalui support validitas data, alamat dan kontak pemilik kendaraan melalui pembangunan sistem integrasi single data kendaraan.

Jasa Raharja juga melakukan sosialisasi dan mengedukasi kepada pemilik kendaraan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar PKB.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut