JAKARTA, iNews.id - Agenda cuti bersama 24 Desember 2021 dihapus. Langkah itu dilakukan pemerintah terkait pengendalian masyarakat mencegahlonjakan kasus COVID-19. Selasa (26/10/2021) Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa yang mengatakan langkah itu diambil untuk menekan penularan kasus COVID-19.
BACA JUGA: Polres Ungkap Peredaran Uang Palsu Minut, Tersangka Akui Sempat Berhubungan Sesama Jenis
Berdasarkan surat keputusan 3 menteri telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021 dan libur Sabtu-Minggu biasa karena 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu.
BACA JUGA: Waspada, Kota Manado Potensi Banjir di November
Keputusan ini telah dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait antara lain: Kemenhub, Kemenag, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenparekraf, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenaker, Kominfo dan TNI/Polri, untuk menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Nataru, khususnya pada rentang tanggal yang dianggap krusial yaitu mulai 23 Desember 2021 s.d 3 Januari 2022.
Editor : Fabyan Ilat