get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragedi Lakalantas di Bolmong: 9 Ambulans Evakuasi Korban Kecelakaan Maut di Desa Tuyat

AKBP Raden Brotoseno Diberhentikan Tidak dengan Hormat oleh Polri

Jum'at, 15 Juli 2022 | 08:53 WIB
header img
AKBP Raden Brotoseno diberhentikan tidak dengan hormat. Foto/Humas Polda Sulut/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - AKBP Raden Brotoseno akhirnya dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK). 

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, putusan itu berdasarkan sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (14/7).

Nurul memaparkan, nomor putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya, putusan tersebut akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindaklanjuti.

“Akan dikirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses,” ujar Nurul.

Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut