get app
inews
Aa Text
Read Next : Indonesia Resmikan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7, Begini Keunggulannya

RUU KUHP: Hina Presiden dan Wapres Dipenjara 5 Tahun, Ini Isi Pasal Pidananya

Kamis, 07 Juli 2022 | 14:24 WIB
header img
Ilustrasi RUU KUHP. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.idPasal penghinaan presiden dan wakil presiden (Wapres) jadi poin penting dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Dari raf Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) terbaru mengatur pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres). Maksimal pidana 5 tahun penjara. 

Namun, karena merupakan delik aduan, Presiden atau Wapres harus menyampaikan laporan secara tertulis.

 

Pasal 217

Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wapres dikecualikan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat (2).

 

Pasal 218

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut