“Saat di lokasi terjadi negosiasi, namun saat itu ada warga masyarakat yang melakukan pelemparan batu ke arah Pos 2 yang berada di lokasi PT. BDL, sehingga situasi memanas dan terjadi keributan antara warga masyarakat Toruakat dengan masyarakat yang menjaga lokasi PT. BDL,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast
Kemudian aksi saling lempar batu pun terjadi dan terdengar bunyi tembakan senapan angin.
“Mengakibatkan korban lelaki bernama Armanto Damopolii terkena tembakan di bagian dada kanan sebanyak satu kali kemudian meninggal dunia, serta lelaki Septian Nangune yang juga terkena tembakan di bagian dada kanan sebanyak satu kali hingga mengalami luka dan dirawat di rumah sakit,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sejauh ini, sambung Kombes Pol Jules Abraham Abast, pihak kepolisian telah melakukan beberapa upaya.
Antara lain, memeriksa 23 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi, baik dari masyarakat Desa Toruakat maupun masyarakat penjaga lokasi PT BDL.
Kemudian melakukan pemeriksaan dan olah TKP serta pra rekonstruksi. Dari hasil pemeriksaan TKP, diketahui bahwa TKP berada di wilayah Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.
Upaya lainnya adalah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti milik korban meninggal dunia Armanto Damopolii yang diamankan terdiri dari, 1 buah kaos tangan pendek warna hijau tua, 1 buah celana panjang jeans warna biru, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah celana dalam pria warna merah, 1 buah jaket warna hitam, serta 1 buah topi warna hitam.
Kemudian 1 butir proyektil peluru senapan angin kaliber sekitar 6,5 mm dari tubuh korban meninggal dunia Armanto Damopolii, serta 1 butir proyektil peluru senapan angin kaliber sekitar 5,5 mm dari tubuh korban Septian Nangune.
Editor : Valentino Warouw