MANADO, iNews.id- Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terduga pelaku pembunuhan dengan menggunakan senapan angin dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin di lokasi PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
“Kami juga masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lain dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Kaloh Korengkeng,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Mapolda Sulut, Senin (18/10/2021).
Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar segera melapor ke pihak kepolisian.
“Dan jika yang bersangkutan sendiri mengetahui adanya informasi ini diimbau segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kronologi kejadian, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, awalnya pada Senin (27/9/2021) sekitar Pukul 09.00 Wita, masyarakat Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong berkumpul di lapangan olahraga dengan maksud menuju perkebunan Bolingongot untuk melakukan pengukuran dan memasang patok yang berbatasan dengan lokasi PT. BDL.
“Saat di lokasi terjadi negosiasi, namun saat itu ada warga masyarakat yang melakukan pelemparan batu ke arah Pos 2 yang berada di lokasi PT. BDL, sehingga situasi memanas dan terjadi keributan antara warga masyarakat Toruakat dengan masyarakat yang menjaga lokasi PT. BDL,” jelasnya.
Kemudian aksi saling lempar batu pun terjadi dan terdengar bunyi tembakan senapan angin.
“Mengakibatkan korban lelaki bernama Armanto Damopolii terkena tembakan di bagian dada kanan sebanyak satu kali kemudian meninggal dunia, serta lelaki Septian Nangune yang juga terkena tembakan di bagian dada kanan sebanyak satu kali hingga mengalami luka dan dirawat di rumah sakit,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sejauh ini, sambung Kombes Pol Jules Abraham Abast, pihak kepolisian telah melakukan beberapa upaya.
Antara lain, memeriksa 23 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi, baik dari masyarakat Desa Toruakat maupun masyarakat penjaga lokasi PT BDL.
Kemudian melakukan pemeriksaan dan olah TKP serta pra rekonstruksi. Dari hasil pemeriksaan TKP, diketahui bahwa TKP berada di wilayah Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.
Upaya lainnya adalah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti milik korban meninggal dunia Armanto Damopolii yang diamankan terdiri dari, 1 buah kaos tangan pendek warna hijau tua, 1 buah celana panjang jeans warna biru, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah celana dalam pria warna merah, 1 buah jaket warna hitam, serta 1 buah topi warna hitam.
Kemudian 1 butir proyektil peluru senapan angin kaliber sekitar 6,5 mm dari tubuh korban meninggal dunia Armanto Damopolii, serta 1 butir proyektil peluru senapan angin kaliber sekitar 5,5 mm dari tubuh korban Septian Nangune.
Selanjutnya, barang bukti lainnya yakni 1 pucuk senapan angin warna coklat/warna kayu jenis PCP (menggunakan tabung) ukuran peluru kaliber sekitar 6,5 mm, 1 buah parang (cakram) beserta sarungnya, serta pakaian yang digunakan terduga pelaku SI pada saat kejadian.
“Pihak kepolisian juga telah menangkap terduga pelaku SI (44), warga Tambun, Dumoga Timur, pada Jum’at (01/10), sekitar pukul 20.00 WITA, juga menangkap terduga pelaku AP pada Sabtu (16/10), sekitar pukul 00.30 WIT, di Pelabuhan Rakyat Sorong, Papua barat. Setelah ditangkap, SI dan AP kemudian ditahan di Mapolda Sulut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dikatakannya, pihak kepolisian pun telah menggeledah rumah terduga pelaku SI, serta melakukan visum ataupun otopsi mayat di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Editor : Valentino Warouw