get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Siap Panggil Kaesang Pangarep

Warning, Kasus E-KTP Belum Usai! KPK Kembali Periksa Bekas Mendagri

Rabu, 29 Juni 2022 | 11:31 WIB
header img
Gamawan Fauzi, bekas Mendagri. (Foto: Istimewa)

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi E-KTP. 

Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi E-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan. Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. 

Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan E-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut