Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Siap Panggil Kaesang Pangarep
Advertisement . Scroll to see content

Warning, Kasus E-KTP Belum Usai! KPK Kembali Periksa Bekas Mendagri

Rabu, 29 Juni 2022 | 11:31 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Warning, Kasus E-KTP Belum Usai! KPK Kembali Periksa Bekas Mendagri
Gamawan Fauzi, bekas Mendagri. (Foto: Istimewa)

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi E-KTP. 

Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi E-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan. Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. 

Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan E-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut