get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sulut Selidiki Isu Dualisme di UKIT

Pemilihan Pelsus GMIM; Pemprov Sulut Keluarkan Edaran, Ini Poin-poinnya

Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:50 WIB
header img
Logo GMIM. (istimewa)

MANADO, iNews.id – Pemilihan Pelsus GMIM akan digelar Jumat (15/10/2021) besok. Pemprov Sulawesi Utara, mengambil langkah mengeluarkan edaran bagi ASN dan THL yang akan ambil bagian dalam pelaksanaan pemilihan Pelsus GMIM. Diketahui, Pemilihan Pelsus GMIM adalah salah satu hajatan yang ditunggu jemaat organisasi gereja terbesar di Sulut itu. Teknis pemilihan Pelsus GMIM, untuk mencari diaken/syamas dan penatua.

BACA JUGA: Prabowo-Puan 2024 Mengerucut, Olly Dondokambey-Steven Kandouw Punya Andil


Edaran Pemprov Sulut

Sementara, dilihat dari Tata Gereja GMIM tahun 1999, Peraturan tentang Pelayan Khusus Bab II Pasal 3 tentang tugas diaken/Syamas :

1. bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan diakonia.

2. berkunjung kerumah tangga-rumah tangga untuk menilik keadaan anggota jemaat serta menggembalakan mereka sambil memelihara rahasia jabatannya sebagai pelayan.

3. memberikan pertolongan rohani dan jasmani kepada anggota jemaat dan orang lain yang membutuhkannya, setelah berunding dengan rekan-rekan Syamas atau dengan Pelayan khusus lainnya.

4. membimbing dan memberi penyuluhan dengan perkataan maupun contoh kepada anggota jemaat dan masyarakat untuk hidup sehat secara fisik, psikis dan sosial.

5. membimbing dan melatih anggota jemaat bekerja sama dengan Pelayan Khusus lainnya agar mereka mampu melaksanakan pelayanan diakonia karikatif dan pengembangan prakarsa masyarakat bagi perdamaian dan keadilan masyarakat dan untuk pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA: Viral, Oknum Guru SMA Motoling Diduga Pegang Payudara Siswa saat KBM

Sementara Tata Gereja GMIM tahun 1999, Peraturan tentang Pelayan Khusus Bab II Pasal 4 tentang tugas Penatua, adalah:

1. Memimpin pelayanan kesaksian, penggembalaan, penilikan dan disiplin gerejawi

2. Mengumpulkan anggota jemaat dalam ibadah bersama guna memelihara dan mengembangkan ajaran dan pengakuan iman gereja dalam kerja sama dengan Pendeta. 3. Berkunjung kerumah-rumah tangga anggota jemaat untuk menggembalakan dan menilik agar tetap memelihara persekutuan dengan Tuhan Allah sambil memelihara rahasia jabatannya sebagai gembala.

4. Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pelayanan Firman Allah, ibadah-ibadah dan sakramen.

5. Bersama-sama dengan Guru Agama memimpin dan mengajarkan kepada anggota-anggota jemaat agar mereka dapat menggembalakan dan menyaklsikan imannya kepada masyarakat di sekitarnya.

Sisi lain, aturan pemilihan Pelsus GMIM diatur pada Tata Dasar Bab VI Pasal 24 Ayat 1-3: Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 7 dan 8. Sementara itu, untuk pelaksanaan serentak pada hari Jumat, 15 Oktober 2021, demikian juga dengan pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat dilaksanakan serentak pada hari Minggu, 17 Oktober 20211.

Pemilihan BPMJ, BPMW, BPMS, Komisi Pelayanan Kategorial di semua aras, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode 5 (lima) Tahunan, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode Tahunan, Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia di semua aras, dilaksanakan dalam kurun waktu sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh BPMS.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut