MANADO, iNews.id – Aksi pencurian nekat terjadi di Kelurahan Winangun I, Malalayang, Manado, Selasa (14/6/2022) siang.
Pelaku berinisial FH (40), warga Titiwungen Utara, Sario, Manado menggasak uang ratusan juta dan perhiasan emas ketika rumah korban dalam keadaan kosong.
Berdasarkan laporan, Tim gabungan Polresta Manado akhirnya mengamankan pelaku pencurian.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pelaku berinisial FH (40), warga Titiwungen Utara, Sario, Manado. Ditangkap di wilayah Banjer, Tikala, Manado, pada Selasa (21/6), sekitar pukul 10:25 WITA,” ujarnya, Rabu (22/6) sore.
Pelaku beraksi di rumah warga bernama Jonni (56), sekitar pukul 13:00 WITA, saat TKP dalam keadaan kosong.
“Pelaku beraksi saat korban dan istrinya bekerja. Ketika pulang pada malam harinya, korban mendapati uang tunai dan sejumlah perhiasan emas yang disimpan di lemari dalam kamar telah hilang,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban yang mengalami kerugian total kurang lebih Rp102 juta, melapor ke Polsek Malalayang beberapa saat usai kejadian. Laporan direspons tim gabungan dengan melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku, kemudian menangkapnya.
“Usai menangkap pelaku, tim melakukan pengembangan barang bukti. Namun saat itu pelaku berupaya melarikan diri hingga diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tim lalu mendapati sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi antara lain, 1 unit sepeda motor, 1 buah hoodie (jaket berpenutup kepala), 2 buah obeng minus, dan 1 buah tang, serta hasil curian berupa 1 buah cincin emas.
“Sedangkan barang bukti hasil curian lainnya masih dalam pengembangan. Kemudian pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan dan diamankan di Mapolsek Malalayang untuk diproses lanjut,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Fabyan Ilat