get app
inews
Aa Read Next : Resmikan Aspol Polsek Likupang dan Kantor Satreskrim, Kapolda Sulut Bukber di Panti Asuhan Al Furqan

Taksi Gelap Dilarang Masuk Manado, Kapolda Instruksikan Tertibkan!

Kamis, 15 Desember 2022 | 13:36 WIB
header img
Taksi gelap dilarang masuk Manado. Ilustrasi/Istimewa

MANADO, iNewsManado.comTaksi gelap dilarang masuk Manado. Hal ini ditegaskan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto saat berbincang bersama sejumlah sopir taksi gelap, Senin (12/12/2022). 

Selain itu, Kapolda juga menyatakan bakal menertibkan sejumlah pangkalan taksi gelap yang berada di Kota Manado. Irjen Pol Setyo Budiyanto menganggap hal tersebut telah merusak tatanan yang sudah ditentukan karena taksi gelap bukan jenis kendaraan untuk mengangkut penumpang. 

Oleh karena itu, dirinya pun langsung menindaklanjuti dengan memberikan arahan.

"Saya telah menginstruksikan kepada Kasatlantas Polresta Manado untuk segera menertibkan semua pangkalan taksi gelap yang ada di Kota Manado," tegas Kapolda. 

“Ini supaya tidak ada lagi. Mudah-mudahan, semuanya bisa berjalan dengan tertib, tidak ada lagi taksi gelap di wilayah Kota Manado,” sambung Kapolda Irjen Pol Setyo Budiyanto. 

Sebelumnya, Kapolda melihat betumpuknya kendaraan pribadi yang diduga taksi gelap di pintu Kota Manado di Malalayang saat kembali dari kegiatan di Amurang, Minahasa Selatan. 

Ketika didapati kendaraan tersebut adalah taksi gelap, Kapolda mengatakan hal itu jelas-jelas melanggar aturan. Yang pertama karena itu adalah mobil pribadi yang peruntukannya bukan untuk penumpang.

“Karena bukan untuk penumpang maka harusnya dilarang. Kemudian yang kedua, merugikan mobil-mobil yang memang seharusnya mengangkut penumpang dari Kota Manado atau antar kota dalam provinsi ke kabupaten atau kota lain,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut