Para tersangka, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, melakukan penganiayaan secara bersama tehadap korban, lelaki bernama Kevin Warouw. Kejadian katanya berawal saat korban sedang berada di dalam warnet tempat ia bekerja, kemudian datang para tersangka yang langsung masuk ke dalam warnet sambil mengkonsumsi minuman keras.
Para tersangka kemudian menawarkan korban untuk minum miras yang dibawa. Korbanpun sempat meneguk miras sebanyak dua kali.
Selang beberapa menit kemudian, tersangka RW menanyakan kepada korban kenapa membanting kipas angin dan membunyikan giginya. Korbanpun mencoba menjelaskan kepada para tersangka, pertanyaan yang ditanyakan kepadanya, namun secara tiba-tiba tersangka RT langsung melakukan pemukulan terhadap korban, yang diikuti oleh lelaki RW dan VM.
BACA JUGA: Tingkatkan Kemampuan Aparat Penegak Hukum, KPK Gelar Pelatihan di Manado
Mendapat pukulan dari para tersangka, korban akhirnya menghindar dan melarikan diri ke rumah salah seorang warga, namun dikejar oleh para tersangka. Di rumah warga tersebut, para tersangka masih melakukan pemukulan terhadap korban, dan akhirnya bisa dilerai oleh warga.
Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian kepala, bagian punggung belakang dan jari ibu tangan sebelah kanan mengalami bengkak, dan melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Polres Bitung.
“Para tersangka sudah dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan kepada Piket Reskrim untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Fabyan Ilat