BANDARLAMPUNG, iNews.id - Penggeledahan markas Khilafatul Muslimin di Lampung, dilakukan pihak kepolisian.
Penggeledahan markas Khilafatul Muslimin dilakukan di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Sabtu (11/6/2022). Penggeledahan markas Khilafatul Muslimin dilakukan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Informasi diperoleh iNews, penggeledahan markas Khilafatul Muslimin dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi sejak pukul 10.00 WIB dan sampai siang ini prosesnya masih berlangsung. Polisi juga mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan markas Khilafatul Muslimin tersebut, polisi menemukan 4 brangkas besi. Tiga berukuran sedang dan satu cukup besar berisi uang tunai kurang lebih Rp2 Miliar.
Selain itu, polisi mendapati kembali dokumen-dokumen tertulis menunjukkan praktek penyebaran paham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Diketahui, selama ini Khilafatul Muslimin mengklaim sebagai organisasi masyarakat yang berlandaskan keagamaan serta sejalan dengan ideologi Pancasila. Namun belakangan, polisi mengungkap fakta berdasarkan hasil penyelidikan jika Khilafatul Muslimin sangat bertolak belakang dengan Pancasila.
Bahkan mengajarkan kepada pengikutnya terkait pemahaman yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Haryadi mengatakan, kedua tersangka yang diamankan berperan sebagai pelaksana operasional organisasi. Mereka berperan masing-masing turut membantu perbuatan pidana oleh tersangka utamanya yaitu Pimpinan Tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin.
"Rekam jejaknya sebagai terpidana yang salah satunya yaitu kasus pengeboman Candi Borobudur tahun 1985 hingga menjalani hukum penjara,” ujar Haryadi, Sabtu (11/6/2022).
Penangkapan dan penggeledahan ini dilakukan bersama TNI dan Forkopimda, tokoh agama di Bandarlampung. Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung. Semua barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Polda Matero Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor : Fabyan Ilat