MANADO, iNews.id – Olly Dondokambey, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sulawesi Utara, memiliki peluang ketiga kalinya mengikuti pertarungan Pemilihan gubernur (Pilgub) di 2024. Memang, saat ini, Olly telah masuk periode kedua menjabat sebagai gubernur Sulut. Namun, asa Olly turun arena Pilgub mengemuka dengan adanya yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekadar referensi, kontestasi dalam Pilgub atau pemilihan kepala daerah (Pilkada), tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 huruf n yang isinya; belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota. Jika mengacu dengan UU ini, Olly Dondokambey secara otomatis tidak bisa maju lagi di 2024. Namun, adanya putusan MK pada 15 Januari 2021, tentang aturan periodesasi kepala daerah, Olly bisa melenggang mulus.
Diketahui, pada sidang uji materi UU Pilkada Januari 2021 lalu, Mahkamah menilai tidak adil apabila seseorang menjabat kurang dari setengah masa jabatan disamakan dengan yang menjabat setengah atau lebih masa jabatan. Oleh sebab itu, berdasarkan asas proporsionalitas dan rasa keadilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan. Dengan memahami secara saksama pertimbangan hukum di atas, substansi yang berkaitan dengan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah dipertimbangkan sedemikian rupa untuk memberikan kepastian hukum. Artinya, norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada yang menyatakan, “Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota” harus dimaknai sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009. Berdasarkan pemaknaan tersebut, khususnya pertimbangan yang menyatakan “Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan”.
Nah, mengacu hal itu, jika Olly Dondokambey diangkat menteri oleh Presiden Joko Widodo sebelum masa jabatan terhitung setengah dari periode jabatan, otomatis Olly belum akan terhitung menjabat selama dua periode sebagai gubernur Sulut.
Editor : Fabyan Ilat