get app
inews
Aa Text
Read Next : Panwascam Sinonsayang Lantik 29 Pengawas TPS

Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz Ditemukan, Polri Cabut Yellow Notice 

Jum'at, 10 Juni 2022 | 10:20 WIB
header img
Emmeril Kahn Mumtadz dan ayahnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (FOTO: Instagram)

JAKARTA, iNews.idPolri resmi mencabut status Yellow Notice yang dikeluarkan beberapa waktu lalu terkait pencarian anak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Pencabutan Yellow Notice terhadap Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril  diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

Karena kata Dedi, jenazah Eril telah dikonfirmasi ditemukan usai dua minggu pencarian di Sungai Aare, Swiss.

"Begitu sudah ditemukan dari NCB Lyon langsung meninfokan dan menutup Yellow Noticenya," kata Dedi saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Menurut Dedi, karena Eril telah ditemukan nantinya Interpol pusat akan menginfokan kepada seluruh negara yang menjadi anggotanya terkait hal tersebut.

"Nanti untuk jenazah juga akan diserahkan kepada pihak keluarga di KBRI oleh kepolisian setempat," ujar Dedi.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersyukur karena jenazah anaknya, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril yang hanyut di Sungai Aare, Bern, Swiss, berhasil ditemukan. Dirinya mengaku merasa tenang sekarang.

Diberitakan sebelumnya, setelah 13 hari pencarian, jasad Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang hilang di Sungai Aare, Bern, Swiss akhirnya ditemukan. Penemuan jenazah Eril dipastikan setelah pihak Kepolisian Bern melakukan tes DNA terhadap jenazah Eril yang ditemukan pada Rabu (8/9/2022) pagi waktu Swiss.

Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia (RI) untuk Swiss, Muliaman Hadad mengatakan, penemuan bermula dari informasi kepolisian Bern bahwa ada penemuan jasad diduga Eril. Penemuan pada pukul 06.50 pagi waktu Swiss atau 11.50 WIB.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut