get app
inews
Aa Text
Read Next : Selain Knalpot Bising, Ini 8 Sasaran Operasi Patuh oleh Polda Sulut pada 15-28 Juli 2024

Tiadakan Sanksi Tilang, Polri Gelar Operasi Patuh 13-26 Juni 2022

Kamis, 09 Juni 2022 | 10:10 WIB
header img
Operasi Patuh 2021. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengendara bermotor wajib melengkapi surat-surat kendaraan ketika berkendara. Sebab, pada 13 Juni-26 Juni 2022, Polri di seluruh Indonesia akan menggelar Operasi Patuh 2022.

Operasi Patuh 2022 tidak ada penilangan secara manual. 

Operasi Patuh 2022 diharapkan bisa mengajak masyarakat tertib berlalulintas. 

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh 2022 digelar bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas. 

“Itu menjadi sasaran utama. Kedua, menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Eddy dikutip dari laman resmi NTMC, Kamis (9/6/2022). 

Eddy menyebutkan, dalam Operasi Patuh 2022 kali ini sistem tilang tidak dilakukan secara manual. Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara. Kedua cara itu, yakni dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta dengan penindakan teguran.

"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” tandasnya. 

 Eddy meminta agar petugas di lapangan memahami pahami sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh. 

Dia juga meminta agar masyarakat tertib berlalulintas dengan melengkapi surat berkendara dan mentaati aturan. 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut