MANADO, iNews.id- Pemerintah pusat resmi menghentikan kegiatan PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), Toruakat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Hal tersebut berdasarkan surat dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dengan Nomor Surat: B-4314/MB.07/DBT/2021, direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara tegas menyatakan penghentian kegiatan pertambangan tertanggal 4 Oktober 2021.
Berdasarkan isi surat, poin pertama PT. Bulawan Daya Lestari belum memiliki Kepala Teknik Tambang yang merupakan seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Surat Penghentian. (Istimewa)
Kedua, PT. Bulawan Daya Lestari belum memilki persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Tahun 2021, Rencana Reklamasi, Rencana Pascatambang dan Dokumen Lingkungan Hidup.
Ketiga, PT. Bulawan Daya Lestari belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.
Keempat, kegiatan pertambangan dari PT. Bulawan Daya Lestari berada di wilayah kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kelima, berdasarkan angka satu sampai dengan Angka empat di atas, diperintahkan kepada PT. Bulawan Daya Lestari untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan sampai dengan dipenuhinya kelengkapan sebagaimana tersebut di atas.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulut, Fransiscus Manumpil membenarkan telah menerima surat Kementrian tersebut sejak tanggal surat dikeluarkan.
Editor : Valentino Warouw