Menurut Teddy, Benny mengajukan tawaran kepada Kartika. Bila Kartika menyerahkan uang itu, pemerintah akan memberinya bunga hasil deposito. Selain itu, Kartika mendapatkan jaminan kembali ke Indonesia tanpa gangguan dan tak ada upaya hukum dari pemerintah. Karena negosiasi tak berhasil, langkah ke pengadilan pun ditempuh. Sidang perdana pengadilan dimulai pada 11 Maret 1980.
Proses pengadilan ini berjalan sangat lambat, memakan waktu 12 tahun. Di pengadilan, Kartika pernah membeberkan sedikitnya 17 pejabat di Indonesia turut mendapatkan komisi, di antaranya Soeharto dan istrinya serta mantan Presiden Direktur Pertamina Ibnu Sutowo.
Atas permintaan pengacara dari pemerintah, hakim pengadilan setuju menggugurkan pernyataan tersebut. Keterangan para saksi ahli ini pun ditambah dengan keterangan Benny. Informasi di kertas biru yang berisi coretan informasi saat Benny bertemu dengan Kartika menjadi dokumen yang amat menentukan putusan Pengadilan Singapura.
"Pak Benny itu orangnya memang teliti sehingga kertas coretan itu dia simpan," kata Harry.
Editor : Fabyan Ilat