JAKARTA, iNews.id – Pada 6 Oktober mendatang, Pemerintah Singapura akan mengurangi masa karantina bagi orang-orang yang memasuki negara itu dari 14 hari menjadi 10 hari.
Dalam keterangan persnya, Kedutaan Singapura mengatakan bahwa langkah itu diambil dengan mempertimbangkan masa inkubasi virus corona Varian Delta yang lebih singkat.
Selain mempersingkat masa karantina, Singapura juga melakukan perubahan pembatasan terkait riwayat perjalanan para pelancong yang masuk ke Negeri Singa dari 21 hari menjadi 14 hari. Dengan kebijakan terbaru ini, maka pelancong yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari sebelum masuk ke Singapura akan diperbolehkan transir di negara itu.
Disampaikan bahwa tujuan kebijakan pembatasan Singapura adalah untuk meminimalkan kematian akibat Covid-19, sementara membuka kembali kegiatan dan ekonominya secara progresif.
Dilaporkan bahwa 98 persen orang yang terinfeksi virus corona di Singapura tidak menunjukkan atau hanya menunjukkan gejala ringan Covid-19 dan hanya 0,3 persen yang dirawat di unit perawatan instensif (ICU) atau meninggal dunia. Singapura menyebut angka itu dikarenakan sebagian besar populasinya telah divaksinasi.
Editor : Fabyan Ilat