get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT ke 77 Bhayangkara, Bripka Sarno Pesak: Semangat dalam Mengabdi

Polisi Tangkap Buronan Kasus Penikaman di Pasar Tombatu

Rabu, 01 Juni 2022 | 13:27 WIB
header img
Buronan kasus penikaman di Pasar Tombatu. (F Humas Polda Sulut)

MITRA, iNews.id – Kepolisian resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil menangkap buronan kasus penikaman di Pasar Tombatu pada Minggu 1 Mei 2022 lalu.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Mitra membekuk pelaku tanpa perlawanan.

BACA JUGA: Polres Boalemo Gagalkan Penjualan 56 Satwa Dilindungi dari Makassar ke Manado

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Pelakunya berinisial AM (21), warga Pasan, Minahasa Tenggara, ditangkap di wilayah Tombatu pada Minggu (29/5) malam. Sedangkan korban bernama Donatus (27), warga Tombatu,” ujarnya, Rabu (1/6) siang.

BACA JUGA: Belum Tertangkap, Ini Penjelasan KPK Terkait DPO Harun Masiku

Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, malam itu korban bersama beberapa temannya sedang berada di Pasar Tombatu, tiba-tiba pelaku datang dan langsung membuat keributan, lalu ditegur oleh korban.

“Pelaku tidak terima dengan teguran tersebut, lalu mencabut pisau badik dari pinggang sambil mengejar korban. Saat korban terjatuh, pelaku menikamkan pisau ke arah perut tetapi ditangkis korban menggunakan kedua tangannya hingga mengalami luka lecet,” jelasnya.

Pelaku kemudian melarikan diri dari TKP. Sedangkan korban melapor ke SPKT Polres Minahasa Tenggara dua hari usai kejadian.

“Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan mendapat informasi keberadaan pelaku pada Minggu (29/5) malam, kemudian menangkapnya sekitar pukul 23:00 WITA,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanan pelaku karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap. Dalam penangkapan tersebut, petugas pun mendapati sebilah pisau badik yang disimpan dalam saku jaket pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan untuk diproses lanjut,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut