MAKASSAR, iNews.id – Kepolisian kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membeku seorang pemuda yang diduga melakukan pelecehan seksual pada perempuan di kamar mandi tempat kost, Senin (30/5/2022) malam.
Pemuda itu diketahui kerap mengintip hingga merekam perempuan yang sedang mandi di indekos.
BACA JUGA: Boaz Solossa Resmi Perkuat PSS Sleman
Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan dan mengevakuasi pelaku berinisial VI disalah satu warung untuk selanjutnya diamankan di kantor polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksinya kepada mahasiswa dan perempuan lain di tempatnya. Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita sebuah barang bukti handphone (HP) yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan bejatnya itu.
BACA JUGA: Permen Karet Ganja Beredar di California, 3 Siswa SD Jadi Korban
Menurut Kapolsek Tamalanrea, Kompol Saharuddin kejadian pertama pelaku merekam korban saat memandikan adiknya lalu buang air kecil. Setelah yang kedua kalinya masuk ke kamar mandi, korban curiga ada yang merekam kemudian menangkap basah pelaku tengah merekam dari sela-sela pintu kamar mandi.
"Waktu kejadian sebenarnya dua kali yang pertama pada saat cewek ini masuk ke kamar mandi memandikan adiknya kemudian setelah dia mandikan adiknya," katanya.
"Betul pelaku sengaja karena dua kali," ujarnya lagi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Pornografi Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman kurungan empat belas tahun penjara.
Editor : Fabyan Ilat