MANADO, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado memberikan relaksasi Pajak bumi dan Bangunan (PBB) berupa diskon dan bebas denda administrasi.
Ini berdasarkan surat keputusan Wali Kota Manado no.223/kep/B.03/bapenda/2021 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan masa pajak sampai dengan tahun 2020 dan penundaan jatuh pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan tahun 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Manado Harke Tulenan melalui Kepala Bidang PBB BPHTB Yunita Youlanda Kumaat menjelaskan, keringanan pembayaran diberikan bagi warga yang menunggak PBB di bawah 2020. Wajib pajak yang memiliki piutang di tahun tersebut akan dibebaskan dari sanksi denda, sehingga hanya membayar kewajiban pokoknya saja.
“Penghapusan sanksi administrasi bagi yang membayar sampai dengan 30 November 2021,” ujar Yunita.
Ia menambahkan, pembayaran pajak yang dilakukan 1-31 Desember 2021 hanya diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50% untuk masa pajak di bawah tahun 2020. “Yang membayar pada 1 -31 Desember, hanya diberikan diskon 50% saja,” ucapnya.
Editor : Kim Tawaang